Penyampaian Laporan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ke Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan
Saat melaksanakan salah satu kegiatan wajib Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementrian Keuangan pada awal bulan Februari sampai awal bulan Maret kemarin saya mengenal yang namanya Whole of Government atau biasa disingkat WoG.
Dari pembelajaran yang saya dapatkan, pengertian dari WoG yaitu sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program, dan pelayanan publik. WoG ini sendiri masih dipandang sebagai perspektif baru dalam penerapan dan pemahaman koordinasi antar sektor.
Dari pengertian tersebut saya banyak menemukan contoh pelaksanaan Whole of Government di lingkungan tempat saya bekerja sebagai pegawai on the job training, salah satunya adalah penyampaian laporan-laporan dari seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di wilayah DKI Jakarta kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, yang mana hal tersebut saya angkat sebagai isu dalam kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS saya.
Dalam kegiatan tersebut dibutuhkan upaya-upaya kolaboratif dari kedua pihak guna mencapai tujuan pembangunan kebijakan dan manajamen program serta akan mempengaruhi pula kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada stakeholders.
Dalam artikel ini saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai penyampaian laporan dari KPPN kepada Kanwil di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Penyampaian laporan dari KPPN kepada Kanwil DJPb ini dilaksanakan dalam periode berkala, terdapat laporan yang harus disampaikan secara bulanan, triwulanan, dan tahunan serta laporan-laporan yang disampaikan sekali saja dalam waktu tertentu ataupun saat diperlukan.
Beberapa laporan yang disampaikan secara bulanan dari KPPN kepada Kanwil adalah Laporan Pengelolaan Pengaduan KPPN, Laporan Penanganan Gratifikasi KPPN, Laporan Cheklist Pengamanan BMN dan Laporan Lost Event Data (LED).
Untuk laporan yang disampaikan triwulanan adalah Laporan Rekapitulasi Hasil Pemantauan Kode Etik dan Disiplin Pegawai KPPN, Laporan Hasil Pemantauan Pengendalian Internal dan Laporan Pemantauan Manajemen Risiko.
Untuk batasan penyampaian Laporannya sendiri ada perbedaan pada beberapa Laporan, batas penyampaian untuk semua laporan adalah 5 hari kerja setelah akhir bulan berkenaan kecuali Laporan Hasil pemantauan pengendalian internal KPPN yang batas penyampaiannya adalah 4 hari kerja setelah akhir bulan berkenaan dan Laporan Pemantauan Manajemen Risiko KPPN yang batas penyampaian setiap periodenya tergantung pada Nota Dinas tentang Pemantauan Manajemen Risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Setelah laporan-laporan tersebut tersampaikan, pihak Kanwil harus menyampaikan rekapitulasi laporan-laporan dari semua KPPN di lingkup wilayahnya kepada Sekretariat Direktoran Jenderal Perbendaharaan dengan batas waktu penyampaian 10 Hari kerja setelah akhir bulan berkenaan.
Tentunya dibutuhkan upaya kolaboratif dari semua pihak terkait dalam kegiatan penyampaian laporan dengan periode berkala ini, seperti menjalin koordinasi yang baik serta penyampaian laporan yang tepat waktu, dan tentunya salah satu perwujudan dari Whole of Government ini dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Komentar
Posting Komentar